Friday, November 22, 2013

Diego Michiels Memeluk Agama Islam

Diego Michiels Memeluk Agama Islam (5)

Hidayah yang secara bahasa berarti petunjuk. Dan diartikan sebagai penjelasan dan petunjuk jalan yang akan menyampaikan kepada tujuan sehingga meraih kemenangan di sisi Allah secara istilah. Hidayah ini merupakan satu bukti bahwa Allah SWT bersifat Irodah (berkehendak), salah-satu sifat yang harus kita ketahui dan kita imani adanya. Karena Hidayah ini hanya milik Allah, kita tidak akan dapat mengarahkan seseorang untuk berbuat sesuatu atau mengarahkan seseorang untuk menjadi apa, dan bagaimanapun upaya kita untuk merubah seseorang, bagaimana pun kerja keras kita untuk menyadarkan seseorang, maka itu tidak ada artinya jika Allah tidak menghendaki hidayah kepadanya. Allah berfirman  dalam QS Al-Qoshos ayat 56 yang artinya "Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Alloh memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Alloh lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.”

Ibnu katsir menafsirkan ayat ini, “Allah mengetahui siapa saja dari hambanya yang layak mendapatkan hidayah, dan siapa saja yang tidak pantas mendapatkannya”.

Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin menerangkan, “Hidayah di sini maknanya adalah hidayah petunjuk dan taufik. Allah SWT berikan hidayah ini kepada orang yang pantas mendapatkannya, karena segala sesuatu yang dikaitkan dengan kehendak Allah SWT, maka mesti mengikuti hikmah-Nya.”

Sejarah memberi petunjuk bagi kita bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri tidak dapat memberi hidayah dan taufik. Seperti sudah kita ketahui bersama bahwa Nabi Muhammad SAW mempunyai seorang paman yang begitu baik, selalu melindungi dan membantu Nabi Muhammad SAW yaitu Abu Tholib, dan Nabi begitu sayangnya kepada beliau namun sayang Allah SWT tak berkehendak memberikan hidayah dan taufik kepadanya sehingga sampai ajal menjemputpun Abu Tholib tetap belum memeluk Agama Islam.

Sejarah lain membuktikan; walau begitu sayang dan kuatnya usaha seorang mahluk Allah tidak dapat memberikan Hidayah dan Taufik terbukti dengan sejarah Nabi Nuh yang tidak mampu memberikan hidayah dan Taufik walau kepada putranya Kan’an yang tetap saja ingkar kepada Allah sehingga ia tetap berada bersama golongan kaum  yang ditenggelamkan Allah dengan banjir bandang yang didatangkan Allah sebagai adzab kepada kaum Nabi Nuh yang ingkar

Corner 23 pada postingan kali ini memberikan contoh-contoh orang yang beruntung mendapatkan hidayah dan taufiknya sehingga diberi kesempatan untuk memeluk Agama Islam.

 Diego Michiels Memeluk Agama Islam (4)

Artikel dari http://www.tribunnews.com

Diego Robbie Michiels (22) menegaskan bahwa dirinya memeluk agama Islam bukan karena berpacaran dengan Nikita Willy.

Diego mengaku mantap pindah keyakinan lantaran dorongan dari hatinya.

"No, I did it for my self. From my heart (Tidak ada hubungannya. Saya melakukannya untuk saya sendiri. Dari hati saya)," ujar Diego di hadapan wartawan dan Tribunnews.com, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2013).

Diego juga menampik jika menjadi mualaf karena teman-temannya banyak yang muslim. Namun, Diego mengaku kini diajari temannya yang Islam.

"I don't do it for my friends. My friends here who also Moeslim they teach me how to pray (saya tidak melakukannya demi teman. Teman-teman saya yang Islam mengajari saya bagaimana caranya berdoa," ujarnya.

Diego juga mengaku ibunya sudah mengetahui tentang kepindahannya menjadi seorang Muslim.

Diego mengatakan tidak ada masalah dengan ibunya. Jika Diego bahagia dengan pilihannya, ibunya juga demikian.

"My mother already know. I aksed her before one month ago and when she was here last month I asked if it's okay. She said if you happy I'm happy (ibu saya sudah tahu. Sebulan yang lalu saya bertanya kepadanya. Dan ketika dia di sini bulan lalu dia bilang jika kamu bahagia saya juga bahagia," terangnya.

Diego sebelum menjadi warga negara Indonesia (WNI) adalah warga negara Belanda.

Diego lahir di Deventer, Belanda, pada 8 Agustus 1990. Sebelumnya, Deigo adalah penganut agama Kristen.

Diego Michiels Memeluk Agama Islam (2)Diego Michiels Memeluk Agama Islam (3)Diego Michiels Memeluk Agama Islam

Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda (3)

Deklarasi Djuanda adalah suatu perjuangan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan batas wilayah laut, sehingga wilayah Indonesia merupakan suatu kesatuan yang utuh dilihat dari berbagai aspek, yaitu aspek politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan.

Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :

Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.

Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.

Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.

Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.

Perjuangan yang ditempuh bangsa Indonesia dengan mengikuti Konferensi Hukum Laut yang diadakan oleh PBB dalam UNCLOS I (United Nations Conference on the Law of Sea), di Janeva pada tahun 1958. Pada tahun 1960 Indonesia mulai mengajukan Deklarasi Djuanda di UNCLOS II. Perjuangan di forum Internasional itu belum berhasil. Namun Pemerintah berusaha menciptakan landasan hukum yang kuat bagi Deklarasi Djuanda pada tanggal 18 Februari 1960. Meskipun pada awalnya deklarasi Djuanda banyak ditentang oleh beberapa Negara, namun pemerintah Indonesia terus berjuang agar deklarasi yang mempergunakan archipelago principle atau Wawasan Nusantara ini dapat diterima oleh dunia Internasional.

Adapun dasar-dasar pokok pertimbangan penetapan wilayah perairan tersebut antara lain:

Bentuk geografis Indonesia sebagai negar kepulauan yang terdiri atas beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.

Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak di antranya harus dianggap sebgai suatu kesatuan yang bulat.

Penentuan batas laut territorial seperti yang termasuk dalam Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939 artikel 1 ayat (1), tidak sesuai lagi dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorialnya sendiri.

Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960, yang isinya sebagai berikut :

Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayh, dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pngkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari kepulauan terluar.

Termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Jalur laut wilayah laut territorial selebar 12 mil diukur dari garis-garis lurusnya.

Hak lintas damai kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters).

Pernyatan diatas mempunyai akibat yang sangat menguntungkan bagi bngsa Indonesia yaitu sebagai berikut :

Jalur laut wilayah yang terjadi adalah melingkari seluruh kepulauan Indonesia.

Perairan yang terletak pada bagian dalam garis pangkal merubah statusnya dari laut lepas menjadi perairan pedalaman.

Wilayah Negara RI yang semula luasnya 2.027.087 km2 (daratan) bertambah luas lebih kurang menjadi 5.193.250 km2 (terdiri atas daratan dan lautan). Ini berarti bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau kita-kira 145%.

Perundingan bilateral Indonesia – Malaysia mengenai Selat Malaka, Laut Natuna dan selat Malal. Perundingan ini berlangsung di Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 1970 dengan menghasilkan garis-garis batas wilayah baik daratan maupun laut, yang dikukuhkan dengan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 1971.

Pada tanggal 25 Mei 1973 Indonesia mengadakan perjanjian dengan Singapura di Jakarta dengan hasil garis batas wilayah laut Indonesia dan laut wilayah Singapura di selat Singapura yang sempit (kurang 15 mil) adalah suatu garis yang terdiri atas garis lurus yang ditarik dari titik yang koordinarnya tercantum dalam perjanjian tersebut. Hasil perjanjian itu dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1973.

Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia justru mengeluarkan sebuah pengumuman Zone Ekonomi Eksklusif, yaitu wilayah laut sekitar 200 mil diukur dari garis pangkal. Segala sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut dasar laut, menjadi hak eksklusif Negara RI. Segala kegiatan ekonomi, eksplorasi, serta penelitian di zone Ekonomi Eksklusif harus mendapat izin pemerintah Indonesia.

Pengumuman tersebut bagi pemerintah RI menambah luas laut yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia dengan lebih dari 2 kali luas wilayah laut berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 1960.

Pada tnggal 8 Maret 30 April 1982 bangsa Indonesia tetap berjuang di UNCLOS IV, di Markas PBB New York. Dalam konferensi itu telah disetujui sebuah rancangan Konvensi Hukum laut yang baru, yang terdapat dalam rumusan wilayah nusantara sesuai dengan konsep kenusantaraan Indonesia. Akhirnya Konferensi hukum Laut yang baru tersebut telah ditandatangani oleh 130 negara dalam UNCLOS V (Konferensi Hukum Laut) di teluk Montenegro, Kingston, Jamaica, pada tanggal 6 - 10 Desember 1982, yang memutuskan beberapa ketentuan :

Batas laut territorial selebar 12 mil.

Batas zona bersebelahan adalah 24 mil.

Batas ZEE adalah 200 mil.

Batas landas benua lebih dari 200 mil.

Deklarasi Djuanda (2)Deklarasi Djuanda

ANTUSIASNYA WARGA KAWALI PADA TABLIGH AKBAR USTADZ EVIE EFFENDI

Antusiasnya Warga Kawali dalam mengikuti tabligh akbar yang disampaikan oleh Ustadz Evie Effendi terlihat nyata Tanggal 26 Februari 202...